Kuasa Pemohon Resmi Laporkan PN Siak ke Komisi Yudisial 

Pekanbaru, Detak Indoneaia--Kuasa hukum Nuriyah Dkk mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Riau di Jalan Jenderal Sudirman,Pekanbaru,Riau, Rabu (30/9/2020). Mereka datang ke KY minta dipantau sidang praperadilan (prapid) kasus dugaan pencurian CPO di Kandis, Siak, Riau.

Ridwan Comeng SH MH selaku Kuasa Pemohon Prapid Termohon Polres Siak soal kliennya lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dari Polres Siak Polda Riau karena kliennya dituding melakukan pencurian minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

"Kami mengajukan surat ke KY sebagai permohonan untuk perlindungan hukum ke KY soal prapid kasus pencurian CPO," kata Ridwan Comeng SH MH.

Ridwan Comeng SH MH menilai, dalam persidangan prapid diduga ada  kekhawatiran Pengadilan mendapat intervensi dari pihak Termohon Polres Siak.

"Kekhawatiran sangat beralasan karena kemarin kami mendapat pelayanan yang tidak profesional dari pihak panitera Pengadilan Negeri Siak. Saya selaku Kuasa Pemohon yang menginginkan keadilan dari lembaga peradilan. Baru saja sudah mendapat perlakuan tidak adil dan tidak profesional apalah lagi dalam penanganan proses peradilan," ucapnya.

Sebelumnya, Ridwan Comeng SH, Kuasa Hukum Nurliyah dkk, kecewa terhadap Pengadilan Negeri Siak karena telah mengubah jadwal sidang Prapid kasus pencurian CPO tanpa memberitahukan penundaan itu sedari awal. Mendadak saja jauh-jauh datang dari Jakarta ke PN Siak untuk sidang, tiba-tiba setelah sampai di PN Siak diberitahukan Panitera PN Siak jadwal sidang ditunda dan digelar minggu depan.(ads)


Baca Juga